Study Guide

Panduan Izin Ahli Syariah Pasar Modal: Syarat dan Persiapan

Jalur menjadi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) memiliki dua tahap yang mudah tertukar: sertifikat kompetensi dari LSP yang terdaftar di OJK, lalu izin dari OJK. Panduan ini merinci syarat, tenggat, kewajiban berjalan, dan satu latihan perhitungan perpanjangan izin berdasarkan POJK 5/POJK.04/2021.

Updated September 202610 min readStudy GuideOJK Exam
Sophia Kennedy

Sophia Kennedy

OJK Exam Editorial Team

Untuk menjadi Ahli Syariah Pasar Modal, Anda menempuh dua tahap: pertama, memperoleh sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK, dengan pendidikan minimal strata 1; kedua, mengajukan izin ASPM ke OJK beserta dokumen integritas dan kompetensi. Izin berlaku 5 tahun dan diproses paling lambat 21 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima. Perpanjangan diajukan paling cepat 90 hari sebelum izin berakhir, dan tidak dapat dilakukan setelah izin kedaluwarsa.

Apa itu Ahli Syariah Pasar Modal dan siapa yang wajib berizin

ASPM adalah orang perseorangan berpengetahuan dan berpengalaman di bidang syariah yang wajib memiliki izin OJK sebelum memberi nasihat, mengawasi penerapan prinsip syariah, atau memberi pernyataan kesesuaian syariah di pasar modal.

Menurut POJK 5/POJK.04/2021, Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah serta memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal, dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah. Prinsip syariah itu sendiri berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Jika Anda melakukan kegiatan tersebut, izin ASPM dari OJK bersifat wajib. Dalam praktiknya, ASPM diangkat atau ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS) pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, dan pengangkatan itu memerlukan rekomendasi dari DSN-MUI.

Perhatikan versi peraturan yang berlaku. POJK 5/POJK.04/2021 menggantikan POJK 16/POJK.04/2015 dan, menurut penjelasannya, menghapus ketentuan ASPM badan usaha. Definisi terkini hanya mencakup orang perseorangan.

Sumber resmi: OJK | POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal — Pasal 1-42 beserta Penjelasan dan Lampiran; Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (OJK) — Bagian Ahli Syariah Pasar Modal

Syarat integritas dan kompetensi yang dinilai OJK

Pemohon izin harus memenuhi dua kelompok syarat: integritas (rekam jejak dan komitmen kepatuhan) dan kompetensi (pendidikan minimal S1 plus sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku dari LSP terdaftar di OJK).

Syarat integritas mencakup rekam jejak pribadi dan sikap profesional. Anda harus cakap melakukan perbuatan hukum, berakhlak dan bermoral baik, serta dalam lima tahun terakhir tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dihukum karena tindak pidana di bidang keuangan, atau dinyatakan pailit. Dalam tiga tahun terakhir, Anda tidak boleh pernah dikenai sanksi karena kegiatan syariah yang tidak sesuai prinsip syariah maupun sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, atau pembatalan pendaftaran dari OJK.

Selain itu, pemohon wajib berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, berkomitmen pada pengembangan pasar modal syariah, dan memiliki sikap independen. Penjelasan peraturan menegaskan bahwa independensi berarti profesional dan bebas pengaruh pihak yang menggunakan jasa ASPM, sehingga pendapat yang diberikan objektif dan wajar.

Untuk kompetensi, persyaratan minimalnya adalah ijazah strata 1 atau sederajat serta sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku dan diterbitkan LSP yang terdaftar di OJK. Ada juga jalur pengakuan: LSP wajib mengakui kompetensi pasar modal pemohon yang memiliki pengalaman di institusi pengawas pasar modal minimal dua tahun pada posisi manajerial atau lima tahun pada posisi pelaksana, atau yang memegang izin wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, atau wakil manajer investasi, atau yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal. Adapun kompetensi pengawas syariah diakui dari pengalaman muamalah maliyah minimal lima tahun pada badan pelaksana harian DSN-MUI.

  • Cakap melakukan perbuatan hukum dan berakhlak baik.
  • Bebas perbuatan tercela, tindak pidana keuangan, dan pailit selama 5 tahun terakhir.
  • Bebas sanksi syariah dan sanksi OJK selama 3 tahun terakhir.
  • Berkomitmen pada kepatuhan hukum dan pengembangan pasar modal syariah.
  • Berorientasi independen: objektif dan bebas pengaruh pihak pengguna jasa.
  • Pendidikan minimal S1 atau sederajat.
  • Sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku dari LSP terdaftar di OJK.

Sumber resmi: OJK | POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal — Pasal 1-42 beserta Penjelasan dan Lampiran

Sertifikat kompetensi ASPM: dua domain yang diuji

Sertifikat kompetensi ASPM mencakup kompetensi pasar modal dan kompetensi pengawas syariah; LSP juga menyelenggarakan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat.

Inilah tahap ujian yang Anda siapkan. Sertifikat kompetensi ASPM wajib mencakup dua domain sekaligus: kompetensi di bidang pasar modal dan kompetensi pengawas syariah. Keduanya harus dipenuhi karena pekerjaan ASPM menuntut penguasaan regulasi pasar modal dan pemahaman syariah secara bersamaan.

Setelah berizin, Anda tetap wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan LSP terdaftar di OJK, dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peraturan OJK yang lebih baru mengatur bahwa LSP yang telah terdaftar harus menyesuaikan metode pengujian yang mencakup paling sedikit wawancara, uji portofolio, dan ujian tertulis, sehingga persiapan Anda perlu mencakup pembuktian pengalaman, bukan hanya hafalan konsep.

Dua hal penting masih perlu Anda konfirmasi sendiri. Pertama, sumber resmi yang kami periksa tidak memuat silabus rinci, jumlah soal, maupun nilai kelulusan uji kompetensi ASPM, jadi jangan mengandalkan angka-angka yang beredar tanpa rujukan. Kedua, pilihlah LSP yang terdaftar di OJK dan pastikan programnya menghasilkan sertifikat kompetensi ASPM yang mencakup kedua domain. Per 29 Juli 2026, OJK mencatat 21 LSP terdaftar, termasuk Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS).

Sumber resmi: OJK | POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal — Pasal 1-42 beserta Penjelasan dan Lampiran; Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terdaftar di OJK — Daftar 21 LSP per 29 Juli 2026; OJK | Abstrak POJK 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan LSP di Sektor Jasa Keuangan — Catatan ketentuan peralihan

Tata cara permohonan izin ke OJK

Ajukan permohonan izin ASPM ke OJK dengan dokumen lengkap; OJK memprosesnya paling lambat 21 hari kerja sejak permohonan yang memenuhi kelengkapan diterima.

Kelengkapan dokumen menentukan kecepatan proses. Anda melampirkan daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani, surat pernyataan pemenuhan persyaratan integritas bermeterai, fotokopi sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku, fotokopi ijazah minimal S1, fotokopi KTP, pasfoto terbaru 4x6 cm berlatar merah, serta jawaban atas daftar pertanyaan integritas. Surat keterangan domisili dan surat keterangan perbedaan nama hanya diperlukan jika ada perbedaan alamat atau nama dengan dokumen lain.

Setelah permohonan lengkap diterima, OJK memberikan izin paling lambat 21 hari kerja. Jika permohonan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, OJK memberi tahu Anda dalam jangka waktu yang sama; Anda kemudian punya 21 hari kerja untuk melengkapi dokumen, dan sejak dokumen tambahan diterima, permohonan dianggap baru dan diproses ulang. Tidak menanggapi dalam batas itu dianggap membatalkan permohonan.

Saat sistem elektronik OJK tersedia, permohonan izin dan pelaporan wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut, dengan pengecualian luring bila terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar.

Sumber resmi: OJK | POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal — Pasal 1-42 beserta Penjelasan dan Lampiran

Masa berlaku, perpanjangan, dan kewajiban selama berizin

Izin ASPM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang; perpanjangan diajukan paling cepat 90 hari sebelum izin berakhir dan tidak dapat dilakukan setelah izin kedaluwarsa.

Izin ASPM berlaku lima tahun. Ajukan perpanjangan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku berakhir; penjelasan peraturan menegaskan perpanjangan tidak dapat dilakukan setelah izin berakhir. Bila Anda mengajukan sebelum izin berakhir tetapi proses belum selesai, masa berlaku izin diperpanjang paling lama 21 hari kerja sejak izin berakhir; melewati batas itu, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan dan izin berakhir.

Selama berizin, Anda memiliki kewajiban berjalan yang memengaruhi perpanjangan. Laporan perubahan data (misalnya mulai atau berhenti sebagai DPS, atau pindah alamat) disampaikan paling lambat 14 hari sejak perubahan. Laporan kegiatan tahunan disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember. ASPM yang menjadi DPS juga menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang diawasi, yang diteruskan ke OJK bersamaan dengan laporan tahunan lembaga terkait.

Perhatikan juga batas rangkap jabatan: ASPM dilarang menjadi anggota DPS pada lebih dari empat lembaga atau pihak lain yang diawasi OJK, dan dilarang merangkap sebagai direksi, pejabat, atau pegawai pada pihak yang diawasinya. Pelanggaran kewajiban ini dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Jika perlu berhenti sementara, Anda bisa mengajukan nonaktif sementara minimal satu tahun, dan saat masa nonaktif berakhir Anda harus mengajukan aktif kembali paling lambat 90 hari sejak masa nonaktif berakhir agar tidak dianggap mengembalikan izin.

Latihan

Premis (mengikuti POJK 5/POJK.04/2021): izin ASPM Pak Raka terbit 29 Desember 2022 dan berlaku lima tahun, sampai 29 Desember 2027. Aturannya: perpanjangan diajukan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku berakhir; perpanjangan tidak dapat dilakukan setelah izin berakhir; bila perpanjangan diajukan sebelum izin berakhir, izin diperpanjang paling lama 21 hari kerja sejak izin berakhir. Pertanyaan: (a) Pada tanggal berapa paling cepat Pak Raka boleh mengajukan perpanjangan? (b) Apa akibatnya jika ia baru menyampaikan permohonan pada 5 Januari 2028?

Lihat jawaban

(a) 30 September 2027. (b) Permohonan tidak dapat diproses sebagai perpanjangan; izinnya berakhir pada 29 Desember 2027 dan ia harus mengajukan permohonan izin baru jika ingin kembali beraktivitas sebagai ASPM.

(a) Hitung mundur 90 hari dari 29 Desember 2027: 31 hari penuh pada Oktober, 30 hari penuh pada November, dan 29 hari pada Desember (1–29 Desember) menjumlah tepat 90 hari, sehingga tanggal paling awal yang sah adalah 30 September 2027. Karena batasnya 'paling cepat 90 hari sebelum berakhir', Pak Raka boleh mengajukan mulai tanggal itu. (b) Penjelasan Pasal 10 menyatakan perpanjangan tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku izin berakhir, sehingga permohonan 5 Januari 2028 tidak bisa diterima sebagai perpanjangan. Jangka tambahan 21 hari kerja pada Pasal 12 hanya berlaku bila permohonan sudah disampaikan sebelum izin berakhir, dan itu tidak terjadi di sini.

KetentuanBatas waktuDasar
Penerbitan izin setelah permohonan lengkapPaling lambat 21 hari kerjaPasal 7
Pengajuan perpanjangan izinPaling cepat 90 hari sebelum izin berakhirPasal 10
Perpanjangan setelah izin berakhirTidak dapat dilakukanPenjelasan Pasal 10
Jangka tambahan bila perpanjangan diajukan tepat waktuPaling lama 21 hari kerja setelah izin berakhirPasal 12
Laporan perubahan dataPaling lambat 14 hari sejak perubahanPasal 20
Laporan kegiatan tahunanPaling lambat 31 Januari tahun berikutnyaPasal 21

Sumber resmi: OJK | POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal — Pasal 1-42 beserta Penjelasan dan Lampiran

Cara menyusun persiapan belajar Anda

Karena silabus rinci uji kompetensi tidak tercakup dalam sumber resmi yang bisa diperiksa, susun persiapan dari dua penopang yang terverifikasi: peta kelembagaan pasar modal syariah dan cakupan dua domain sertifikat kompetensi.

Mulailah dari rantai kelembagaan, karena hampir semua pertanyaan regulasi bermuara pada 'siapa menetapkan apa'. Fatwa menetapkan validitas syariah; OJK mengatur, mengawasi, dan memberi izin; LSP terdaftar di OJK menyelenggarakan sertifikasi kompetensi dan sertifikasi ulang; DSN-MUI merekomendasikan pengangkatan ASPM sebagai DPS atau TAS; dan lembaga yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal menjalankan operasional harian di bawah pengawasan DPS-nya.

Latih pemisahan dua lapis aturan sebagai kebiasaan belajar, bukan sebagai klaim soal ujian. Lapis pertama adalah prinsip syariah yang bersifat umum, seperti larangan riba; lapis kedua adalah ketentuan teknis Indonesia, seperti definisi dan tugas ASPM dalam POJK. Saat belajar, tanyakan dari mana aturan itu berasal: dari fatwa DSN-MUI atau dari peraturan OJK. Kebiasaan ini menjaga Anda tidak menurunkan kesimpulan teknis dari tafsir pribadi.

Untuk peta bahan belajar, area yang lazim disiapkan calon ASPM mencakup prinsip dan konsep dasar pasar modal syariah, regulasi dan kelembagaan, instrumen syariah, mekanisme transaksi dan operasional, analisis efek syariah, serta manajemen portofolio syariah. Anggap ini prioritas persiapan, bukan silabus resmi: kami belum menemukan silabus uji kompetensi ASPM dalam sumber yang diperiksa, jadi verifikasi cakupan materi langsung ke LSP penyelenggara sebelum Anda menetapkan urutan belajar akhir. Sebaiknya mulai dari POJK 5/POJK.04/2021 dan fatwa DSN-MUI terkait pasar modal karena keduanya tersedia terbuka.

  • Fatwa: DSN-MUI menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya dalam keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah.
  • Regulasi dan izin: OJK mengatur, mengawasi, memberi izin ASPM, dan menjatuhkan sanksi administratif.
  • Sertifikasi kompetensi dan sertifikasi ulang: LSP terdaftar di OJK, mengikuti ketentuan BNSP.
  • Rekomendasi pengangkatan DPS/TAS: DSN-MUI, dengan memperhatikan integritas ASPM.
  • Pengawasan pelaksanaan di lembaga: DPS memberi nasihat, mengawasi, dan memperingatkan tertulis; TAS menelaah dan memberi pernyataan kesesuaian syariah produk.

Sumber resmi: OJK | POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal — Pasal 1-42 beserta Penjelasan dan Lampiran

Daftar periksa sebelum mengajukan

Pastikan sertifikat kompetensi masih berlaku, rekam jejak bersih sesuai periode integritas, dokumen lengkap, dan kalender tenggat perpanjangan sudah dihitung mundur.

Gunakan daftar berikut sebagai pemeriksaan akhir sebelum permohonan dikirim. Kelengkapan dokumen menentukan apakah Anda masuk jalur 21 hari kerja atau masuk siklus permintaan dokumen tambahan.

  • Sertifikat kompetensi ASPM dari LSP terdaftar di OJK masih berlaku dan mencakup dua domain.
  • Ijazah strata 1 atau sederajat tersedia dalam bentuk fotokopi.
  • Rekam jejak 5 tahun dan 3 tahun terakhir sesuai syarat integritas, dan Anda siap mengisi daftar pertanyaan integritas secara jujur dan rinci.
  • Surat pernyataan integritas sudah bermeterai dan ditandatangani.
  • Pasfoto 4x6 cm berlatar merah, KTP, dan dokumen pendukung alamat atau nama sudah siap.
  • Kalender perpanjangan dihitung mundur: 90 hari sebelum izin berakhir, bukan setelahnya.
  • Pengingat laporan tahunan 31 Januari dan laporan perubahan data 14 hari sudah terpasang.

Sumber resmi: OJK | POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal — Pasal 1-42 beserta Penjelasan dan Lampiran

Sumber resmi

Fakta diperiksa:

Langkah berikutnya

FAQ

Frequently Asked Questions

Practical answers to help you apply the guidance for Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal.

Apakah badan usaha dapat memegang izin ASPM?
Tidak dalam rezim saat ini. POJK 5/POJK.04/2021 mendefinisikan ASPM sebagai orang perseorangan, dan penjelasannya menyebut penghapusan ketentuan ASPM badan usaha sebagai salah satu perubahan dari POJK 16/POJK.04/2015. Waspada karena sebagian halaman informasi lama masih memuat definisi badan usaha.
Apa bedanya peran DPS dan TAS bagi seorang ASPM?
Sebagai anggota DPS, ASPM memberi nasihat kepada direksi dan dewan komisaris, mengawasi penerapan prinsip syariah, menelaah secara berkala, dan memberi peringatan tertulis paling lama dua hari kerja setelah menemukan penyimpangan. Sebagai TAS, ASPM menelaah pemenuhan prinsip syariah atas produk atau jasa tertentu dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah. Satu orang ASPM dapat menjalankan salah satu atau keduanya sesuai penugasan.
Bagaimana jika saya melewatkan batas perpanjangan izin?
Perpanjangan tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku izin berakhir. Bila Anda mengajukan sebelum izin berakhir tetapi proses belum selesai, izin diperpanjang paling lama 21 hari kerja sejak tanggal berakhir; setelah itu proses tidak dapat dilanjutkan dan izin berakhir. Karena itu, ajukan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku berakhir dan awasi prosesnya.
Setelah masa nonaktif sementara berakhir, apa yang harus saya lakukan?
Ajukan permohonan aktif kembali ke OJK paling lambat 90 hari sejak masa nonaktif berakhir, disertai sertifikat kompetensi yang masih berlaku dan daftar perubahan data bila ada. Jika tidak mengajukan dalam batas itu, Anda dianggap mengembalikan izin ASPM.

Keep Reading

Related Study Guides

Explore related guides and preparation topics.