WPPEP adalah sertifikasi kompetensi KKNI jenjang 4 untuk Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran yang diselenggarakan LSP PMI. Periksa apakah Anda memenuhi salah satu dari empat jalur persyaratan, pelajari 12 unit kompetensi sebagai peta bukti, ikuti alur pendaftaran hingga uji kompetensi di TUK, dan catat biaya Rp1.750.000 belum termasuk PPN dengan masa berlaku sertifikat tiga tahun.
Apa yang disertifikasi dan siapa penyelenggaranya
WPPEP adalah skema sertifikasi kompetensi KKNI jenjang 4 dengan kodefikasi SS.PM03 yang disusun komite skema LSP PMI, dirancang untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran.
Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk bidang pasar modal, serta Kerangka KKNI Bidang Pasar Modal dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.02/2024. Penjenjangan dan isi unitnya karenanya mengikuti kerangka nasional, bukan kurikulum satu lembaga pelatihan.
Penyelenggaranya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI), sebuah LSP pihak ketiga berlisensi BNSP dengan nomor BNSP-LSP-1823-ID dan status lisensi aktif. LSP PMI juga tercantum dalam daftar LSP yang terdaftar di OJK per 29 Juli 2026.
Ruang lingkup penggunaan hasil sertifikasi meliputi peluang kerja di industri jasa keuangan bidang pasar modal. Dua tujuannya: memastikan kompetensi kerja pada jabatan tersebut dan menjadi pedoman pelaksanaan sertifikasi bagi LSP PMI beserta asesor kompetensinya.
Sumber resmi: LSPPMI | Skema KKNI Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP), SS.PM03 — Halaman skema resmi LSPPMI; BNSP | LSP Pasar Modal Indonesia — Data skema dan lisensi LSP; OJK | Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terdaftar di OJK — Publikasi OJK, 29 Juli 2026
Dua belas unit kompetensi yang diujikan
Isi skema terdiri dari 12 unit kompetensi yang mencakup pemasaran efek ekuitas dan utang/sukuk, pelaksanaan transaksi, pembukaan rekening efek, pemberian rekomendasi, serta kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan syariah.
Empat unit pertama menyangkut aktivitas menghadap calon nasabah dan pasar: memasarkan efek ekuitas, memasarkan efek utang dan/atau sukuk, melaksanakan transaksi keduanya. Tiga unit berikutnya menyangkut nasabah dan rekomendasi: membuka rekening efek serta merekomendasikan efek ekuitas dan utang/sukuk.
Lima unit terakhir berfokus pada siklus pemasaran produk investasi dasar dan syariah: menyusun kegiatan pemasaran, memasarkannya, menyusun laporan, melakukan promosi, dan melaksanakan evaluasi. Data skema di BNSP juga mencatat 12 unit untuk skema ini, sehingga angka itu konsisten di dua sumber resmi.
| Kode unit | Unit kompetensi |
|---|---|
| K.66BPM00.011.1 | Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah |
| K.66BPM00.012.1 | Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah |
| K.66BPM00.016.1 | Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| K.66BPM00.017.1 | Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| K.66BPM00.013.1 | Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah |
| K.66BPM00.014.1 | Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah |
| K.66BPM00.015.1 | Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah |
| K.66BPM00.051.1 | Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan syariah |
| K.66BPM00.052.1 | Memasarkan produk investasi dasar dan syariah |
| K.66BPM00.054.1 | Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan syariah |
| K.66BPM00.055.1 | Melakukan promosi produk investasi dan syariah |
| K.66BPM00.058.1 | Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan syariah |
Sumber resmi: LSPPMI | Skema KKNI Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP), SS.PM03 — Halaman skema resmi LSPPMI; BNSP | LSP Pasar Modal Indonesia — Data skema dan lisensi LSP
Empat jalur persyaratan pemohon
Anda cukup memenuhi salah satu dari empat jalur: kombinasi SMU dan pengalaman dua tahun, pendidikan D2, pengalaman staf/officer tiga tahun, atau kepemilikan sertifikat kompetensi tetangga tertentu. Jalur 1, 2, dan 4 menuntut sertifikat pelatihan berbasis kompetensi WPPEP.
Jalur ketiga adalah satu-satunya yang tidak menyebut sertifikat pelatihan sebagai syarat. Jalur keempat menarik bagi Anda yang sudah memegang skema pasar modal lain, karena sertifikat WPPEP Terbatas jenjang 3, WPPEP-Sukuk, WPPEP-Ekuitas, atau WAPERD dapat menjadi pintu masuk asalkan ditambah sertifikat pelatihan WPPEP.
Saat mendaftar, siapkan formulir APL.01 beserta bukti sesuai jalur: fotokopi ijazah, surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat terkait, fotokopi KTP/SIM/paspor/Kitas, pas foto 3x4 cm latar merah dua lembar, dan curriculum vitae. Rekomendasi atasan bersifat opsional bagi utusan perusahaan.
Latihan
Tentukan apakah setiap profil berikut memenuhi syarat WPPEP, dan lewat jalur mana. Asumsikan semua ijazah dan surat keterangan yang disebut berlaku serta dapat dibuktikan dengan dokumen. (1) Andi: lulusan SMA, surat keterangan 2 tahun bekerja di perusahaan efek, memiliki sertifikat pelatihan WPPEP. (2) Bella: lulusan D2, belum pernah bekerja, memiliki sertifikat pelatihan WPPEP. (3) Citra: 3 tahun menjadi officer di industri jasa keuangan, tidak memiliki sertifikat pelatihan WPPEP. (4) Dedi: lulusan D2, tidak memiliki sertifikat pelatihan WPPEP dan belum bekerja.
Lihat jawaban
Andi memenuhi jalur 1. Bella memenuhi jalur 2. Citra memenuhi jalur 3. Dedi belum memenuhi syarat mana pun.
Andi menggabungkan ijazah SMU, pengalaman minimal 2 tahun, dan sertifikat pelatihan, tepat seperti rumusan jalur 1. Bella hanya butuh ijazah D2 dan sertifikat pelatihan karena jalur 2 tidak mensyaratkan pengalaman. Citra masuk jalur 3 karena tiga tahun sebagai staf/officer berdiri sendiri tanpa sertifikat pelatihan. Dedi memenuhi tingkat pendidikan jalur 2 tetapi tidak punya sertifikat pelatihan WPPEP, dan tidak masuk jalur lain, sehingga ia harus mengikuti pelatihan berbasis kompetensi terlebih dahulu sebelum mendaftar.
- Jalur 1: ijazah minimal SMU/sederajat, pengalaman kerja industri jasa keuangan minimal 2 tahun, dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi WPPEP.
- Jalur 2: pendidikan formal minimal D2/sederajat dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi WPPEP.
- Jalur 3: pengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan menduduki jabatan staf/officer sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Jalur 4: sertifikat kompetensi WPPEP Terbatas jenjang 3, WPPEP-Sukuk, WPPEP-Ekuitas, atau WAPERD, ditambah sertifikat pelatihan berbasis kompetensi WPPEP.
Sumber resmi: LSPPMI | Skema KKNI Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP), SS.PM03 — Halaman skema resmi LSPPMI
Alur sertifikasi dari pendaftaran hingga keputusan
Alurnya empat tahap: pendaftaran dengan formulir APL.01 dan asesmen mandiri APL.02, asesmen bukti oleh asesor, uji kompetensi bagi yang buktinya belum memadai, lalu keputusan sertifikasi melalui pleno komite teknis.
Pada tahap asesmen, asesor yang ditugaskan LSP PMI memeriksa lampiran dokumen pendukung APL.02 untuk memastikan bukti mencerminkan kompetensi yang dibutuhkan. Bukti yang memenuhi aturan VATM, yaitu valid, asli, terkini, dan memadai, direkomendasikan Kompeten; yang belum memenuhi diarahkan mengikuti uji kompetensi.
Uji kompetensi dirancang untuk mengumpulkan bukti melalui beberapa metode: tes tertulis dan lisan, observasi kinerja melalui demonstrasi atau simulasi, atau cara lain yang andal dan objektif. Pelaksanaannya di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terverifikasi LSP PMI. Hasil akhirnya mengikuti aturan bukti VATM yang sama: memenuhi berarti kompeten, belum memenuhi berarti belum kompeten.
Keputusan sertifikasi diambil melalui mekanisme pleno komite teknis yang personilnya tidak terlibat uji kompetensi atau pelatihan peserta. LSP PMI tidak menyerahkan sertifikat sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
Sumber resmi: LSPPMI | Skema KKNI Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP), SS.PM03 — Halaman skema resmi LSPPMI
Biaya, masa berlaku, dan sertifikasi ulang
Biaya sertifikasi WPPEP adalah Rp1.750.000 belum termasuk PPN, sertifikat berlaku 3 tahun, dan pemegang sertifikat wajib mengajukan sertifikasi ulang minimal 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Angka biaya berasal dari halaman daftar biaya resmi LSPPMI dan berlaku untuk skema WPPEP jenjang 4. Perlu dicatat bahwa WPPE di jenjang 5 dikenai biaya berbeda, yaitu Rp2.500.000, sehingga jangan mencampur angka antarskema saat menyusun anggaran.
Selama masa berlaku, LSP PMI melakukan surveilans berkala minimal sekali dalam setahun setelah sertifikat diterbitkan, misalnya melalui evaluasi laporan kegiatan atau program pendidikan berkelanjutan yang dijalankan pihak ketiga berupa asosiasi, serta evaluasi sampling.
Sertifikasi ulang menggunakan persyaratan sama dengan sertifikasi awal, dan metodenya dapat mencakup pengecekan portofolio, asesmen di tempat kerja, wawancara terstruktur, hingga uji kompetensi ulang. Karena pemrosesan berkas butuh waktu, anggap tenggat dua bulan itu sebagai batas aman pengajuan, bukan jadwal penyelesaian.
Sumber resmi: LSPPMI | Skema KKNI Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP), SS.PM03 — Halaman skema resmi LSPPMI; LSPPMI | Biaya Sertifikasi — Daftar biaya sertifikasi per skema
Kode etik dan kewajiban pemegang sertifikat
Pemegang sertifikat wajib mematuhi pedoman perilaku WPPEP sesuai POJK 22/POJK.04/2016 dan POJK 20/POJK.04/2018 BAB V beserta perubahannya, menjaga penggunaan sertifikat, dan mengikuti program surveilans.
Selain ketaatan kode etik, kewajiban lain mencakup memastikan sertifikat tidak disalahgunakan, memelihara kompetensi, menyampaikan kepada LSP PMI informasi yang mempengaruhi kemampuan memenuhi persyaratan sertifikasi, menandatangani perjanjian kerahasiaan perangkat uji, dan menjamin seluruh pernyataan yang diberikan benar serta terkini.
Skema juga mengatur konsekuensi: LSP PMI dapat membekukan atau mencabut sertifikat pemegang yang melanggar kewajibannya, termasuk atas permintaan asosiasi, perusahaan efek, atau otoritas pengawas yang berwenang. Bila sertifikat dibekukan atau dicabut, penggunaan seluruh pengakuan atas sertifikasi tersebut harus dihentikan dan sertifikat dikembalikan.
Untuk persiapan, kedua peraturan POJK yang dirujuk skema adalah bacaan wajib Anda, khususnya Bab V peraturan tahun 2018 yang memuat ketentuan perilaku. Dokumen skema menunjuk peraturan itu sebagai acuan, sehingga pelajarilah dari sumber aslinya di situs OJK, bukan dari ringkasan pihak ketiga.
Sumber resmi: LSPPMI | Skema KKNI Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP), SS.PM03 — Halaman skema resmi LSPPMI
Cara menyiapkan diri sebelum asesmen
Gunakan 12 unit kompetensi sebagai peta persiapan: kenali aktivitas yang tercakup tiap unit, kumpulkan bukti kerja yang sesuai, dan pelajari regulasi yang dirujuk skema.
Karena asesmen menilai bukti dengan aturan valid, asli, terkini, dan memadai, persiapan terbaik Anda adalah inventarisasi bukti per unit. Kumpulkan contoh pekerjaan pemasaran, dokumen pembukaan rekening yang pernah Anda proses, materi rekomendasi, dan laporan kegiatan pemasaran, lalu cocokkan masing-masing dengan kode unit pada tabel di atas.
Anda juga perlu membiasakan diri membedakan aktivitas yang menjadi wilayah WPPEP dari skema tetangga. WPPE jenjang 5 mencakup fungsi perantara dan pedagang dengan biaya Rp2.500.000, sementara WPPEP-Ekuitas dan WPPEP-Sukuk adalah skema jenjang 4 yang lebih sempit, masing-masing juga Rp1.750.000. Sertifikat-skema tetangga itu justru berguna sebagai jalur syarat keempat bila suatu saat Anda ingin melengkapi kualifikasi.
Perhatikan bahwa halaman skema tidak memuat silabus tertulis per topik, jumlah soal, durasi ujian, atau nilai kelulusan. Jangan mengandalkan daftar topik tak resmi sebagai janji isi ujian; gunakan unit kompetensi resmi dan konfirmasi format uji terkini langsung ke LSPPMI.
Latihan
Petakan setiap aktivitas kerja berikut ke satu kode unit kompetensi WPPEP yang paling tepat. (1) Eko menjelaskan karakteristik saham kepada orang yang belum memiliki rekening efek. (2) Eko memproses formulir dan verifikasi data untuk membuka rekening efek calon nasabah baru. (3) Eko menyarankan obligasi korporasi kepada nasabah lama yang sudah punya rekening. (4) Manajer tim meminta Eko menyusun laporan hasil kegiatan pemasaran produk investasi kuartal berjalan.
Lihat jawaban
(1) K.66BPM00.011.1. (2) K.66BPM00.013.1. (3) K.66BPM00.015.1. (4) K.66BPM00.054.1.
Aktivitas 1 adalah pemasaran efek ekuitas kepada calon nasabah, sesuai rumusan unit 011. Aktivitas 2 persis merupakan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah, yaitu unit 013. Aktivitas 3 adalah pemberian rekomendasi efek utang kepada nasabah yang sudah ada, sehingga jatuh pada unit 015, bukan unit pemasaran yang menyasar calon nasabah. Aktivitas 4 adalah penyusunan laporan kegiatan pemasaran produk investasi, yaitu unit 054, bukan unit evaluasi 058 karena yang diminta laporan, bukan penilaian hasil. Latihan semacam ini melatih Anda memilih unit berdasarkan objek (ekuitas atau utang/sukuk), status pihak (calon nasabah atau nasabah), dan jenis aktivitas (memasarkan, membuka rekening, merekomendasikan, melaporkan).
Sumber resmi: LSPPMI | Skema KKNI Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP), SS.PM03 — Halaman skema resmi LSPPMI; LSPPMI | Biaya Sertifikasi — Daftar biaya sertifikasi per skema
Daftar periksa sebelum mendaftar
Pastikan jalur persyaratan Anda, lengkapi dokumen bukti, siapkan bukti kompetensi per unit, dan catat tenggat pemeliharaan sertifikat sejak hari pertama.
Gunakan daftar berikut sebagai urutan kerja. Bila satu butir belum terpenuhi, selesaikan dulu butir itu sebelum melanjutkan, karena LSP PMI baru menetapkan Anda sebagai peserta sertifikasi setelah berkas dinyatakan memenuhi persyaratan skema.
- Cocokkan profil Anda dengan salah satu dari empat jalur persyaratan pada dokumen skema SS.PM03.
- Lengkapi formulir APL.01 dan asesmen mandiri APL.02 beserta ijazah, bukti pengalaman atau sertifikat pendukung, identitas, pas foto 3x4 cm, dan CV.
- Perhitungkan biaya Rp1.750.000 belum termasuk PPN sesuai daftar biaya resmi LSPPMI.
- Susun inventaris bukti kerja per unit kompetensi yang memenuhi kriteria valid, asli, terkini, dan memadai.
- Baca POJK 22/POJK.04/2016 dan POJK 20/POJK.04/2018 BAB V sebagai acuan perilaku yang dirujuk skema.
- Catat tanggal terbit sertifikat Anda: berlaku 3 tahun, dengan pengajuan sertifikasi ulang minimal 2 bulan sebelum berakhir.
Sumber resmi: LSPPMI | Skema KKNI Kualifikasi 4 Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPEP), SS.PM03 — Halaman skema resmi LSPPMI; LSPPMI | Biaya Sertifikasi — Daftar biaya sertifikasi per skema
Sumber resmi
Fakta diperiksa:
